Kami ingat betul obrolan itu.
Seorang manajer logistik dari perusahaan komponen otomotif di Karawang menelepon kami dengan nada frustrasi. Barangnya sudah berpindah tiga kali — dari truk ke kapal, lalu kapal ke truk lagi — tapi di setiap perpindahan, ia harus berurusan dengan kontrak baru, penanggung jawab baru, dan dokumen baru. Biaya administrasi membengkak. Waktu terbuang. Dan ketika barang akhirnya sampai terlambat, tidak ada satu pihak pun yang mau bertanggung jawab penuh.
Itulah persis masalah yang diselesaikan oleh angkutan multimoda di Indonesia.
Sistem ini bukan konsep baru — tapi penerapannya di lapangan masih jauh dari merata. Pada Juli 2025, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) menggelar audiensi serius bersama Asosiasi PPMTI/IMTA untuk membenahi persoalan yang sudah 14 tahun menggantung sejak PP No. 8 Tahun 2011 diterbitkan. Satu fakta yang mengejutkan muncul di forum itu: jumlah perusahaan multimoda resmi di Indonesia masih sangat sedikit — tidak sebanding dengan kebutuhan distribusi negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau ini.
Di sisi akademik, riset dari Jurnal Commerce Law Universitas Mataram membuktikan secara yuridis bahwa sistem angkutan multimoda memberi perlindungan hukum jauh lebih kuat bagi pengguna jasa — karena seluruh tanggung jawab pengangkutan berada di bawah satu operator, satu kontrak, satu dokumen. Bukan tiga kontrak berbeda yang saling lempar kesalahan ketika barang rusak di tengah perjalanan.
Inilah alasan kami menulis artikel ini.
Sebagai perusahaan yang setiap hari mengelola pergerakan barang lintas moda dan lintas negara, kami melihat langsung bagaimana shipper — dari eksportir manufaktur skala besar hingga pelaku UMKM yang baru merintis ekspor — kehilangan efisiensi karena tidak memahami sistem yang sebetulnya sudah tersedia untuk mereka. Artikel ini kami tulis bukan sebagai textbook — tapi sebagai panduan praktis dari sudut pandang orang dalam industri.
“Infrastruktur bukan hanya tentang jalan dan pelabuhan — ia tentang bagaimana sistem bergerak bersama sebagai satu kesatuan.” — Klaus Schwab, Pendiri dan Ketua Eksekutif World Economic Forum

1. Definisi yang Sering Disalahpahami
Sebelum membahas regulasi dan manfaat, kita perlu meluruskan satu kesalahpahaman yang sangat umum. Banyak pelaku bisnis menyebut pengiriman yang melibatkan lebih dari satu kendaraan sebagai “multimoda” — padahal secara hukum, istilah ini memiliki definisi yang sangat spesifik dan tidak bisa digunakan sembarangan.
Definisi Resmi Menurut Hukum Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011, angkutan multimoda adalah:
“Angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima.”
Tiga kata kunci yang membedakannya dari pengiriman biasa:
- Minimal 2 moda — kombinasi truk + kapal, kereta + pesawat, dan lainnya
- 1 kontrak tunggal — bukan kontrak terpisah per moda
- 1 penanggung jawab — operator multimoda bertanggung jawab penuh dari ujung ke ujung
Apa yang Bukan Multimoda?
Jika Anda mengirim barang dengan truk ke pelabuhan, lalu memesan kapal sendiri dengan kontrak berbeda, lalu menyewa truk lagi di kota tujuan — itu bukan angkutan multimoda. Itu adalah tiga transaksi terpisah yang masing-masing menanggung risikonya sendiri.
2. Peta Regulasi: Dari PP hingga Perjanjian ASEAN
Salah satu hal yang membuat angkutan multimoda di Indonesia menarik secara hukum adalah bahwa ia tidak berdiri di atas satu aturan saja — melainkan terhubung ke jaringan regulasi nasional hingga perjanjian regional ASEAN. Inilah gambaran lengkapnya:
| Tingkat Regulasi | Nama Peraturan | Substansi Pokok |
|---|---|---|
| Peraturan Pemerintah | PP No. 8 Tahun 2011 | Definisi, izin BUAM, tanggung jawab hukum |
| Peraturan Menteri | Permenhub No. PM 8 Tahun 2012 | Penyelenggaraan & pengusahaan BUAM |
| Peraturan Menteri | Permenhub No. 59 Tahun 2021 | Jasa terkait angkutan perairan (JPT) |
| Peraturan Menteri | Permenkumham No. 20 Tahun 2013 | Standard Trading Conditions (STC) |
| Regional ASEAN | AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport) | Harmonisasi multimoda lintas negara ASEAN |
| Internasional | UN Convention on International Multimodal Transport | Standar global tanggung jawab pengangkut |
Yang menarik: revisi regulasi sedang berjalan. Ditjen Intram menyatakan akan merevisi PP 8/2011 dan menyelaraskan STC dengan AFAMT — sinyal bahwa pemerintah serius mendorong industri ini tumbuh lebih cepat.
3. Siapa yang Boleh Beroperasi sebagai BUAM?
Tidak semua perusahaan bisa sembarangan menyebut dirinya operator angkutan multimoda. Ada persyaratan ketat yang wajib dipenuhi sebelum izin BUAM diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. Di sinilah pentingnya memilih mitra yang benar-benar tersertifikasi.
Persyaratan mendirikan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) mencakup dua kategori:
Persyaratan Administratif
- Akta pendirian perusahaan yang disahkan Kementerian Hukum RI
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
- Keterangan domisili usaha dari pemerintah daerah
- Modal dasar setara 80.000 SDR (Special Drawing Rights — satuan moneter internasional IMF)
Persyaratan Teknis
- Memiliki atau menguasai kantor tetap
- Memiliki alat angkut: minimal 1 unit truk, atau 1 rangkaian kereta, atau kapal/pesawat — dibuktikan dengan dokumen sah
- Memiliki minimal 1 unit peralatan bongkar muat
- Memiliki SDM bersertifikat di bidang angkutan multimoda
Untuk layanan logistik terintegrasi Karawang yang kami operasikan, seluruh persyaratan ini sudah terpenuhi — dan kami melangkah lebih jauh dengan mengimplementasikan standar manajemen internasional ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001 sebagai jaminan kualitas, lingkungan, dan keselamatan kerja.
4. Tujuh Manfaat Nyata yang Jarang Disebutkan
Studi Badan Litbang Kementerian Perhubungan mendokumentasikan tujuh manfaat konkret dari penerapan sistem angkutan multimoda. Bukan janji marketing — ini data riset lapangan:
- Mengurangi waktu transshipment — tidak ada jeda administrasi di setiap perpindahan moda
- Mengangkut lebih cepat — koordinasi terpusat menekan waktu tunggu di setiap node
- Mengurangi beban dokumentasi — satu dokumen menggantikan tiga atau lebih kontrak terpisah
- Menghemat biaya asuransi — tarif rata-rata lebih rendah karena risiko dikelola terpusat
- Satu agen, satu penanggung jawab — tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antar moda
- Menurunkan harga barang ekspor — efisiensi logistik berdampak langsung ke daya saing produk
- Meningkatkan daya saing di pasar global — shipper Indonesia bisa bersaing lebih setara dengan eksportir dari negara-negara dengan biaya logistik rendah
Angka terakhir itu yang paling relevan untuk konteks 2026: biaya logistik Indonesia masih di kisaran 14% dari PDB — salah satu yang tertinggi di ASEAN. Multimoda adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menekan angka itu.
5. Bagaimana Sistem Ini Bekerja di Lapangan
Teori sudah jelas. Tapi bagaimana sebenarnya skema angkutan multimoda di Indonesia berjalan dalam praktik nyata? Kami gambarkan dengan skenario yang sering kami tangani:
Skenario: Ekspor Komponen Otomotif dari Karawang ke Osaka
Kondisi tanpa multimoda (konvensional):
- Shipper kontrak dengan perusahaan trucking (kontrak #1)
- Tiba di pelabuhan, shipper kontrak lagi dengan EMKL (kontrak #2)
- Di Jepang, consignee urus sendiri customs + trucking (kontrak #3)
- Jika barang rusak di moda ke-2: siapa yang bertanggung jawab? Semua saling tunjuk.
Kondisi dengan multimoda:
- Shipper tanda tangan 1 dokumen multimoda dengan operator BUAM
- Operator mengatur seluruh rantai: trucking → stuffing → kapal → customs Jepang → last-mile delivery
- Jika barang rusak di titik mana pun: operator BUAM yang bertanggung jawab, kompensasi terukur berdasarkan SDR internasional
- Shipper fokus pada bisnisnya, bukan pada koordinasi logistik
Inilah mengapa sistem angkutan multimoda Indonesia yang kami jalankan menggunakan prinsip S3 — Single Seamless Service: satu operator, satu tarif, satu dokumen. Bukan tiga pihak berbeda dengan tiga tagihan dan tiga versi kejadian yang berbeda ketika sesuatu salah.
6. Tantangan Nyata yang Masih Menghambat Pertumbuhan
Kami tidak akan pura-pura bahwa semuanya sudah berjalan mulus. Forum audiensi Ditjen Intram dengan PPMTI/IMTA di Juli 2025 justru membuka tabir tantangan yang selama ini mengendap:
Dari sisi regulasi:
- PP 8/2011 beroperasi 14 tahun tanpa pembina yang jelas di level pemerintah
- Belum ada sinkronisasi antara JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) dengan BUAM
- STC (Standard Trading Conditions) belum selaras dengan AFAMT regional
Dari sisi industri:
- Jumlah BUAM resmi sangat sedikit dibandingkan kebutuhan
- SDM bersertifikat multimoda masih langka
- Sistem pembayaran dan tarif antar moda belum terintegrasi penuh
Dari sisi pelaku usaha:
- Banyak shipper belum paham perbedaan antara pengiriman multimoda dengan pengiriman biasa yang melibatkan beberapa perusahaan
- Edukasi pasar masih rendah — itulah mengapa artikel seperti ini penting
7. Peran Pelabuhan Patimban dalam Ekosistem Multimoda Jawa Barat
Ini konteks yang sangat relevan bagi bisnis di koridor Karawang–Subang–Purwakarta. Beroperasinya terminal peti kemas Pelabuhan Patimban pada 2026 membuka dimensi baru dalam skema multimoda regional Jawa Barat.
Kombinasi yang kini dimungkinkan untuk shipper di kawasan industri Karawang:
- Truk → Patimban → Kapal Petikemas (rute domestik & ASEAN)
- Kereta → Priok → Feeder → Patimban (konsolidasi volume besar)
- Truk → Patimban → RoRo (khusus ekspor otomotif CBU)
Untuk memaksimalkan kombinasi ini, aktivitas ekspedisi muatan kapal yang kami jalankan di Patimban dan Priok mencakup koordinasi penuh: booking ruang kapal, stuffing kontainer, pengawasan loading, penerbitan HBL, hingga monitoring vessel schedule secara real-time. Satu tim, satu dashboard, satu titik kontak.
8. Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Multimoda
Banyak shipper yang menandatangani kontrak tanpa benar-benar memahami apa yang mereka dapatkan — dan apa yang bisa mereka tuntut jika sesuatu tidak berjalan sesuai rencana. Ini bagian yang paling jarang dibahas, tapi paling penting untuk bisnis Anda.
Melalui jasa pengurusan transportasi berbasis multimoda, Anda sebagai pengguna jasa berhak atas:
Hak Pengguna Jasa (Shipper):
- Mendapat pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda
- Mengajukan klaim kompensasi jika terjadi kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan yang disebabkan kelalaian operator
- Memperoleh informasi real-time mengenai posisi barang
Kewajiban Pengguna Jasa:
- Membayar ongkos angkut sesuai perjanjian
- Memberikan informasi akurat: jenis, jumlah, berat, dan sifat barang (terutama untuk barang B3 atau barang khusus)
- Memberi label/tanda khusus untuk barang berbahaya sesuai konvensi internasional
Batasan Kompensasi yang Diatur PP 8/2011:
- Untuk pengiriman yang melibatkan laut: 666,67 SDR per paket atau 2 SDR per kilogram (mana yang lebih tinggi)
- Untuk pengiriman tanpa moda laut: 8,33 SDR per kilogram berat kotor barang hilang/rusak
Artinya, kompensasi bukan soal negosiasi — tapi angka terukur yang sudah ditetapkan hukum.
9. Memilih Operator Multimoda yang Tepat: Checklist Praktis
Ini sering menjadi pertanyaan kami kepada calon mitra: “Sudahkah Anda memverifikasi bahwa operator Anda benar-benar BUAM, bukan sekadar ekspedisi biasa yang mengklaim bisa multimoda?”
Gunakan checklist ini sebelum menandatangani kontrak:
- ☑ Izin BUAM aktif dari Kementerian Perhubungan
- ☑ Terdaftar resmi di AHU Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- ☑ Memiliki modal dasar setara 80.000 SDR (bukan perusahaan abal-abal baru sehari jadi)
- ☑ SDM bersertifikat di bidang multimoda
- ☑ Memiliki sistem tracking real-time yang bisa diakses shipper
- ☑ Punya Standard Trading Conditions (STC) tertulis yang bisa Anda pelajari sebelum deal
- ☑ Pengalaman menangani jenis kargo yang relevan dengan bisnis Anda
- ☑ Sertifikasi ISO sebagai bukti standar operasional terstruktur
Keseluruhan checklist di atas adalah komponen dari strategi optimasi rantai pasok yang kami bangun bersama klien — bukan hanya memilih operator termurah, tapi membangun ekosistem distribusi yang tahan gangguan dan efisien secara jangka panjang.
10. FAQ: Yang Paling Sering Ditanyakan kepada Tim Kami
❓ Apakah UMKM bisa memanfaatkan sistem angkutan multimoda?
Sangat bisa, terutama lewat skema LCL (Less than Container Load) yang digabungkan dalam satu kontainer multimoda bersama shipper lain. Biaya dibagi proporsional, tapi perlindungan hukumnya tetap setara FCL.
❓ Apa bedanya BUAM dengan freight forwarder biasa?
Freight forwarder mengkoordinasi pengiriman tapi bisa saja tidak punya izin BUAM. BUAM punya tanggung jawab hukum penuh dari titik penerimaan hingga penyerahan barang — dengan satu kontrak. Forwarder tanpa izin BUAM tidak bisa memberikan perlindungan hukum setara ini.
❓ Bagaimana jika barang rusak di salah satu moda — misal di kapal?
Tidak masalah rusaknya di moda mana. Operator BUAM bertanggung jawab penuh atas seluruh perjalanan. Anda tidak perlu membuktikan di titik mana kerusakan terjadi — cukup ajukan klaim kepada operator BUAM berdasarkan dokumen multimoda.
❓ Apakah multimoda hanya untuk ekspor-impor internasional?
Tidak. Angkutan multimoda juga berlaku untuk pengiriman domestik antar pulau yang melibatkan lebih dari satu moda — misalnya truk ke Surabaya, lalu kapal RoRo ke Makassar, lalu truk lagi ke kota tujuan akhir. Selama ada satu kontrak dan satu operator, itu sudah multimoda.
❓ Berapa lama proses mendapat izin BUAM untuk perusahaan yang ingin beroperasi?
Prosesnya melalui OSS (Online Single Submission) dengan KBLI 52291. Persyaratan administrasi dan teknis harus lengkap sebelum pengajuan. Ditjen Intram saat ini tengah membenahi proses ini agar lebih cepat dan transparan.
❓ Apakah PT Segoro Lintas Benua beroperasi di luar Karawang?
Ya. Meski kantor utama kami berada di Karawang Business Square — strategis di jantung kawasan industri Jawa Barat — jaringan layanan kami menjangkau seluruh Indonesia untuk distribusi domestik, dan berbagai negara tujuan untuk kebutuhan ekspor-impor.
Angkutan Multimoda Bukan Pilihan — Ini Kebutuhan Bisnis Modern
Pada akhirnya, satu hal yang perlu kami tegaskan dengan jelas:
Bisnis yang terus menggunakan sistem pengiriman terfragmentasi di era 2026 bukan hanya membuang biaya — mereka sedang memperlemah daya saing mereka sendiri secara perlahan dan senyap.
Demikianlah, angkutan multimoda di Indonesia bukan tren sesaat. Ia adalah respons logis terhadap kompleksitas distribusi negara kepulauan dengan 17.000 pulau, 270 juta penduduk, dan ambisi menjadi kekuatan ekspor global. Pemerintah sudah menyiapkan regulasinya. Infrastruktur pelabuhan terus berkembang. Yang kurang hanyalah lebih banyak pelaku bisnis yang memahami dan memanfaatkan sistem ini.
Kami, PT Segoro Lintas Benua, hadir sebagai perusahaan jasa pengurusan transportasi, angkutan multimoda, aktivitas ekspedisi muatan kapal, serta layanan logistik terintegrasi — resmi terdaftar di AHU, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Di Karawang secara khusus, maupun di seluruh Jawa Barat di manapun Anda berada — tim kami siap berdiskusi, menganalisis kebutuhan rantai pasok Anda, dan merancang solusi pengiriman yang paling efisien. Bukan sekadar vendor. Mitra strategis jangka panjang.